Hukum Onani Dan Masturbasi Dalam Islam | Melakukan oral seks dengan onani dan masturbasi bagi pria dan wanita dalam ajaran agama islam di haramkan karena merupakan dosa besar. Pada posting artikel paling terbaru kali ini tentang permasalahan dan penjelasan hukum onani dan masturbasi dalam agama islam, onani atau masturbasi hukumnya adalah haram karena merupakan istimta' ( meraih kenikmatan ) dengan cara yang tidak Allah SWT anjurkan, Allah mengharamkan istimta' penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada suami istri atau budak, istimta' apapun yang dilakukan bukan dengan suami istri atau budak maka tergolong kezaliman yang haram. Nabi Muhammad SAW telah memberikan arahan kepada semua umatnya agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative waktu datangnya syahwat,...
Umat islam seharusnya selalu menutup hal buruk dan membuka hal kebaikan karena akan mendatangkan keburukan dan fitnah, seperti hal diatas termasuk perbuatan yang haram yang harus dijauhi dan kembali kepada jalan yang benar untuk akhirat yang sempurna, Allah SWT berfirman dan orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal tiada tercela ( Qs. Al Mu'minuun 5-6 ), Nabi Muhammad SAW bersabda barang siapa di antara kalian telah mampu untuk menikah maka hendaklah segera untuk menikah karena dengan menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, sedangkan barang siapa yang belum mampu untuk menikah maka hendaknya untuk berpuasa untuk melawan hasrat ( hadis riwayat bukhari dan muslim dari ibnu mas'ud ),...
Melakukan Onani dan masturbasi merupakan langkah upaya seseorang yang dilakukan untuk mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya dari kemaluan, onani dan masturbasi yang dilakukan dengan tangan sendiri atau lainnya oleh pria dan wanita hukumnya haram serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan, sedangkan onani dan masturbasi yang dilakukan dengan bantuan tangan atau lainnya oleh suami istri atau budak yang dimiliki hukumnya halal, karena termasuk dalam syariat hubungan intim ajaran agama islam yang sangat dihalalkan oleh Allah SWT,...
Melakukan perbuatan onani dan masturbasi termasuk dalam hal uman untuk mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan yaitu di luar kenikmatan suami istri yang sah ( budak yang dimiliki ), sebagian dari ulama termasuk asy-syaikh ibnu utsaimin berkata dengan hadits abdillah bin mas’ud yaitu wahai sekalian pemuda barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga, barang siapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya ( muttafaq ‘alaih ), hadits ini adalah perintah rasul bagi yang tidak mampu menikah untuk berpuasa, jika melakukan hal tersebut merupakan perilaku yang diperbolehkan pastilah rasulullah akan mengajarkan bagi yang tidak mampu menikah untuk melakukan hal tersebut karena hal tersebut lebih ringan dan mudah untuk dilakukan dari pada puasa, karena ini merupakan perbuatan hina maka rosullulah tidak pernah menganjurkannya dan mengarahkan agar menjahui perbuatan onani dan masturbasi dengan :
- Melakukan puasa untuk yang tidak mampu menikah bertujuan agar meredakan atau sebagai senjata melawan nafsu syahwat yang datang menyerang tiba - tiba
- Melakukan pernikah bagi yang sudah mampu, hal ini sangat dianjurkan sekali karena sangat cocok dengan aturan cara bersetubuh dalam ajaran agama islam yang halal
- Tidak ada hal yang lain yang bisa dilakukan kecuali kembali pada anjuran no. 1 dan 2
Artikel ini dibuat untuk meluruskan hukum melakukan onani dan masturbasi agar bagi sobat yang belum mengetahui dan sering melakukan perbuatan tersebut segera mengambil air wudhu dan bertaubat, Semoga posting artikel tentang hukum melakukan onani dan masturbasi dalam ajaran agama islam yang dihalalkan dan diharapkan bisa dimengerti dan bermanfaat buat sobat setia Kolombloggratis.Org di seluruh dunia,...